Jakarta, 10 Juni 2025 – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sejalan dengan semangat tersebut, pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan program strategis bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat ketahanan nasional, khususnya dalam aspek pangan dan kesejahteraan masyarakat. Koperasi menjadi wadah yang menjembatani potensi ekonomi lokal dengan semangat gotong royong, kebersamaan, dan saling membantu yang telah lama menjadi karakter bangsa Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam Retreat Kepala Daerah se-Indonesia yang digelar di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025, menekankan urgensi membentuk koperasi desa sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas pangan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Ia menyatakan bahwa desa adalah fondasi utama dalam pembangunan nasional, dan koperasi adalah soko guru perekonomian desa.
Komitmen tersebut diperkuat kembali dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025, di mana Presiden secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Peluncuran nasional koperasi ini direncanakan akan dilakukan secara serentak pada Hari Koperasi Nasional, tanggal 12 Juli 2025.
Tujuan dan Harapan
Program Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kemandirian ekonomi desa, terutama dalam sektor pangan, pertanian, perikanan, dan industri rumahan.
-
Menciptakan ekosistem ekonomi berbasis gotong royong, mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak dan perantara yang merugikan petani dan nelayan.
-
Memberikan akses pembiayaan dan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat desa.
-
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kolektivitas dalam pengelolaan sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Fitur Unggulan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih akan didukung oleh sistem digitalisasi modern, pelatihan manajemen koperasi, dukungan pembiayaan mikro, serta sinergi dengan BUMDes, UMKM, dan instansi terkait. Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan permodalan awal dan pendampingan teknis secara berkala.
Sinergi Nasional Menuju Kebangkitan Ekonomi Desa
Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi desa yang selama ini masih tertinggal dari kawasan perkotaan. Inisiatif ini menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam menciptakan Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai kekuatan penggerak utama.
Dengan semangat gotong royong dan persatuan, koperasi ini menjadi simbol dari tekad bangsa Indonesia untuk membangun dari bawah, dari desa, demi mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan sosial.
Insentif dan Gaji Pengelola Koperasi
Sebagai bentuk keseriusan dan penghargaan atas dedikasi para pengelola koperasi di lapangan, pemerintah merancang insentif khusus berupa gaji bulanan bagi pengurus inti koperasi. Adapun besaran gaji yang telah disebutkan oleh Presiden dan tim kebijakan pemerintah berkisar antara:
Gaji tersebut ditujukan untuk memastikan profesionalisme dan komitmen dalam pengelolaan koperasi, serta agar koperasi benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa yang efisien dan berkelanjutan. Pengurus koperasi dipilih dari warga desa yang memiliki integritas, kemampuan manajerial, dan semangat melayani masyarakat.